
Siaran-post.com-Cianjur-Dua Proyek besar pembangunan kandang ayam di Kecamatan Sukaresmi yang diduga belum memiliki Ijin Mendirikan Bangunan ( IMB ) dan Ijin Operasional peternakan ayam karena terkendala ijin lingkungan. Warga tidak setuju berdirinya proyek kandang ayam yang ada di Kp. Cipadali Desa Sukaresmi, dan Desa Sukamahi karena bukan hanya tanpa ijin tapi dampak yang akan dirasakan oleh warga Desa Cikancana dan Kp. Cikendi, Desa Mekarjaya, Kecamatan Cikalong sudah terasa. Apalagi disaat hujan, lumpur yang di buldozer itu tumpah ruah ke jalan dan masuk ke sumur-sumur jadi keruh kecoklat ini menjadi polemik besar, dampaknya pada masyarakat dengan berdirinya kandang ayam tersebut, yang dimana bangunan tersebut berdiri di atas tanah HGU dan tidak mengantongi izin secara resmi baik dari Dinas Perijinan dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cianjur.
Ketika dikonfirmasi Kepala Desa Sukaresmi Rahmat via telepon membenarkan adanya proyek pembangunan untuk kandang ayam dan betul belum memiliki izin karena saya sebagai Kades tidak berani tanda tangan karena lokasi tersebut bukan hak milik melainkan tanah HGU, ucap Kades Sukaresmi.
Dengan jujur pribadinya pernah melarang kepada Beni untuk tidak membangun dalam bentuk apapun selama izin belum terbit, hanya Beni sendiri tidak mengindahkan sampai saat ini pembangunan masih terus berjalan ,bahkan saya sebagai Kades juga sempat melaporkan hal tersebut kepada Camat sehingga sempat ada sidak langsung yang di lakukan oleh pihak anggota DPRD Cianjur terkait pembangunan proyek kandang tersebut namun Beni sampai saat ini tetap melaksanakan pembangunan tanpa mengindahkan larangan dari berbagai pihak, tegasnya.

Setelah informasi didapat dari beberapa sumber, awak Media langsung menghubungi Beni sebagai pemilik proyek pembangunan kandang tersebut, namun Beni sendiri dengan nada arogan ia hanya menjawab izin dan surat kepemilikan lahan sedang saya urus melalui pihak Desa, terang Beni pada Media sewaktu di hubungi melalui telepon.Selasa, (21/10/ 2025).
Kades dan warga Cikancana menolak keras proyek kandang ayam tersebut agar di bongkar oleh Pemerintah yang berwenang dan dikembalikan lagi ke lahan garapan. Dimana turun hujan air deras dan lumpur membanjiri pemukiman dan sumur warga Barulimus dampak ini sangat fatal.Warga berharap Pemerintah Kecamatan dan jajarannya segera bertidak sebelum hal ini terjadi yang lebih fatal bagi masyarakat Desa Cikancana.

Aturan menjelaskan bahwa proyek yang berpotensi berdampak pada lingkungan dan masyarakat, termasuk proyek kandang ayam, di manapun diatur oleh beberapa peraturan, antara lain :
- Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Mengatur tentang kewajiban melakukan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk proyek-proyek yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.
- Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan*: Mengatur tentang prosedur pengajuan izin lingkungan untuk proyek pembangunan.
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 5 Tahun 2012: Mengatur tentang jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan AMDAL.
Dalam konteks proyek kandang ayam, beberapa aspek yang perlu diperhatikan adalah :
- Dampak Lingkungan: Proyek kandang ayam dapat menimbulkan dampak lingkungan, seperti pencemaran air, bau, dan gangguan kesehatan masyarakat sekitar.
- Keterlibatan Masyarakat: Masyarakat memiliki hak untuk dilibatkan dalam proses evaluasi AMDAL dan memberikan masukan tentang potensi dampak proyek.
- Sanksi: Jika proyek tidak mematuhi regulasi lingkungan, maka dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
Untuk mengetahui regulasi dan sanksi spesifik terkait proyek kandang ayam, perlu dilakukan kajian lebih lanjut tentang Peraturan Daerah setempat dan jenis proyek yang akan dilaksanakan.
Sampai saat ini Dinas terkait belum dimintai keterangan namun hal ini pihak Pemda dan Bupati Cianjur harus tegas, agar pelaku usaha yang merugikan masyarakat harus segera di tindak.(dra)

kami berharap bangunan gudang kandang ayam di bongkar atau di tutup jika tidak ada tindakan tegas kami layangkan kan surat buat Bapak H. dedi mulyadi selaku gubernur jawa barat,yang oknum sudah terima siap’bklan kena batu.
kami berharap bangunan gudang kandang ayam di bongkar atau di tutup jika tidak ada tindakan tegas kami layangkan kan surat buat Bapak H. dedi mulyadi selaku gubernur jawa barat,yang oknum sudah terima siap’bklan kena batu.