
Bogor ,-SP.com- Pasca penertiban besar- besaran oleh aparat gabungan bersama Gakum Kementerian LHK dan Kehutanan sebulan yang lalu, tidak menyurutkan para cukong untuk berusaha dalam pengolahan bahan emas yang diduga ilegal .
Seperti yang dipantau awak Media, Sabtu (27 -12- 2025) di wilayah Cirangsad tepatnya di Kampung Cililin Sabrang Desa Banyuresmi Kecamatan Cigudeg Kab.Bogor. Terlihat dari kejauhan adanya tenda warna hijau yang sangat mencolok dan ternyata merupakan tempat pengolahan bahan emas ilegal dengan skala besar .
Menurut penuturan salah seorang pekerja yang berada di lokasi menjelaskan bahwa pemilik usaha pengolahan ini bernama Dedi warga Desa Panyaungan Desa Kalong Satu Kecamatan Leuwisadeng.
” Pak Dedi nya jarang kesini pak, kalo pas kebetulan ketemu mungkin lagi rezeki bagus aja bisa ketemu Pak Dedi di sini “, ujar pekerja tersebut.
” Pengolahan ini udah berjalan lumayan lama pak, Gelundungan nya ada 20 biji dan Gentongnya ada 3 ukuran kecil, sedang, besar Pak “, tambahnya lagi
” Nanti balik lagi aja kesini lagi Pak, kalo yang kerja soalnya tidak tau menahu kita mah kerja aja judulnya Pak”, jelasnya lagi .

Sungguh miris dan tidak ada artinya dengan operasi penertiban yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH), seolah – olah para cukong tersebut kebal hukum.
Padahal sudah jelas Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin (ilegal mining), dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar (Rp100.000.000.000,00).
Pasal ini menegaskan bahwa kegiatan menambang tanpa izin adalah tindak pidana serius, mencakup juga penampungan, pemanfaatan, pengolahan, pengangkutan, dan penjualan mineral/batubara yang tidak berasal dari pemegang izin sah.
Isi Pasal 158 UU Minerba (UU No. 3 Tahun 2020):
“Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”.
Poin Penting Pasal 158:
Pelanggaran: Melakukan kegiatan penambangan (eksplorasi atau operasi produksi) mineral atau batubara tanpa izin yang sah dari pemerintah.
Ancaman Pidana: Penjara maksimal 5 tahun.
Ancaman Denda: Denda maksimal Rp100 miliar.
Ruang Lingkup: Tidak hanya pelaku utama, tetapi juga termasuk mereka yang terlibat dalam kegiatan hilir seperti menampung, mengolah, atau menjual hasil tambang ilegal.
Pasal ini menjadi dasar hukum untuk menindak tegas kegiatan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang seringkali menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian negara.(BEBY)
