
Siaran-post.com-
Cianjur, – Camat Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Aziz Muslim mengundang para Pengurus BUMDes, se-Kecamatan Sukaresmi, 11 Desa untuk melakukan monitoring dan evaluasi kinerja kegiatan Bumdes Desa se-Kecamatan yang bertempat di Aula Kecamatan jumat, 10/10/2025 undangan tersebut untuk Ketua, Sekretaris dan Bendahara pertemuan ini bersifat penting untuk KSB hadiri karena terkait Anggaran dan rencana usaha yang akan di jalankan oleh Bumdes.
Bumdes sebagai Badang Usaha milik Desa
yang diatur dalam
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa: Mengatur tentang pendirian dan pengelolaan Bumdes sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa: Mengatur tentang pendirian, pengelolaan, dan pengembangan Bumdes, termasuk kemudahan perpajakan dan retribusi, kerja sama, serta pertanggungjawaban.
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan, dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Usaha Milik Desa: Mengatur tentang proses pendaftaran, pendataan, dan pemeringkatan Bumdes, serta pembinaan dan pengembangan Bumdes.
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa: Mengatur tentang pelaksanaan Undang-Undang Desa, termasuk pengelolaan Bumdes.
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024: Mengatur mengenai pengelolaan Bumdes secara profesional dan kerja sama dengan pihak luar untuk meningkatkan ekonomi desa.
Aturan-aturan tersebut bertujuan untuk memperkuat peran Bumdes dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan mengembangkan ekonomi lokal.

Hal ini dipertegas Camat Azis dalam penyampaiannya di forum pertemuan bahwa pentingnya pengawasan dari pemerintah Kecamatan untuk memberikan arahan dan komunikasi agar hal ini tidak menjadi polemik di internal BUMDes akibat kurang memahami mekanisme bagaimana menjalankan usaha atau mengembangkan Anggaran/Dana yang di glontorkan oleh Pemerintah pusat ke Desa melalui Bumdes, tuturnya.
Camat berharap Bumdes berjalan dengan baik dan tidak di interpensi oleh Pemerintahan Desa, Ucapnya.
Penulis : Hendra
