

Bogor,- SP.com– Pedagang mobil bajongan yang diduga keras tidak memiliki ijin usaha jual beli mobil di Jalan Ace Tabrani Kp. Pasirgintung, Desa Batutulis Kecamatan Nanggung Kabupaten Bogor, tidak komitmen serta tidak bertanggung jawab saat mobil yang di jualnya kepada pihak konsumen tidak sesuai apa yang di bicarakan konsumen saat akan di bayar, Minggu (/19/10/2025).
Padahal inisial JJ pihak penjual sudah berbicara bahkan mengiming- imingi atau menjanjikan kalau mobil ada masalah pasti saya jamin dan kebetulan kalau beli mobil dari saya tidak ada yang pernah complain, ujarnya.
Tidak di sangka dan tidak diduga, ketika mobil yang sudah di beli dari JJ, pedagang mobil bajongan yang diduga tidak berijin ini rusak parah. Sasis patah akibat sambungan dan pihak pembeli mngalami kerugian Puluhan Juta Rupiah serta si penjual pun ketika di pintai pertanggung jawaban atau komitmennya. Saat dihubungi via WhatsApp tidak ada jawaban diam seribu bahasa.
Diduga JJ pedagang mobil bajongan yang tidak memiliki ijin ini sering menipu konsumennya dengan modus mobil di jamin bagus dan kalau terjadi apa – apa nanti saya tanggung jawab. Seraya dengan kata – kata manis agar konsumen yakin dan percaya.

Himbauan kepada pihak konsumen yang tertarik untuk membeli mobil di pedagang mobil bajongan milik JJ agar berhati – hati dalam membeli unit mobil. Apalagi mobil bekas serta pedagang bajongan yang hanya biasa mengambil keuntungan besar daripada mutu, seperti halnya pedagang mobil bajongan milik JJ, yang tercantum di alamat tersebut.
Aparat Penegak Hukum (APH) di harapkan bergerak untuk menyelidiki kasus – kasus yang diduga merupakan modus penipuan dengan berbagai iming – iming untuk menipu konsumen ,selain itu pedagang mobil bajongan yang diduga tidak berijin sangat merugikan konsumen dan juga pemerintah.(Red)
Redaksi
