
Kabupaten Tangerang, SP.com– BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran) adalah program jaminan kesehatan dari BPJS kesehatan yang dikhususkan bagi masyarakat miskin, fakir miskin, dan orang tidak mampu. Iuran bulanan peserta PBI ditanggung sepenuhnya oleh Pemerintah (APBN/APBD), sehingga peserta tidak perlu membayar iuran. Kamis (5/03/2026).
Poin-poin penting BPJS PBI:
Target peserta: masyarakat miskin atau rentan miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Fasilitas: peserta PBI berhak mendapatkan layanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Rumah Sakit rujukan dengan hak rawat inap kelas 3.
Pendaftaran: tidak dilakukan mandiri ke kantor BPJS, melainkan melalui pendataan Dinas Sosial/Kelurahan berdasarkan DTKS.
Status aktif: status kepesertaan dapat berubah (nonaktif) jika data dievaluasi dan tidak lagi memenuhi kriteria, sehingga perlu pengecekan berkala.
BPJS PBI bertujuan memastikan masyarakat kurang mampu memiliki akses perlindungan kesehatan yang sama tanpa terbebani biaya iuran bulanan.
Salah satu warga masyarakat yang berdomisili di Perumahan Legok Indah Kelurahan Babakan, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, ditemui awak Media yang berinisial (B) dirinya menuturkan,” jujur kami merasa sangat kecewa dengan pelayanan di Puskesmas Legok, kok persyaratannya ribet amat ya, padahal Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan Babakan dan Kecamatan Legok sudah ada artinya terlampir, hanya yang belum ada surat kontrol dari Rumah Sakit (RS) supaya dapat diproses BPJS PBI, artinya untuk peralihan BPJS kesehatan mandiri ke BPJS kesehatan PBI persyaratannya harus ada surat kontrol dari Rumah Sakit” ,jelasnya.
Padahal kami masyarakat yang boleh dikatagorikan Warga tidak mampu, ini yang menjadi pertanyaan masyarakat Perumahan Legok Indah, kami mohon kepada Pemerintah Daerah khususnya Bupati Kabupaten Tangerang Drs.H.Moch.Maesal Rasid, M.Si., begitu juga dinas terkait yaitu Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tangerang, kami mohon dapat memberikan kemudahan untuk proses peralihan BPJS kesehatan PBI, harapnya.
H.Ade selaku Kepala Tata Usaha (TU) Puskesmas Legok dan didampingi Sifa selaku staf bidang UHC Puskesmas Legok ditemui awak Media dirinya menyampaikan dan membenarkan bahwa peralihan BPJS kesehatan PBI untuk persyaratannya pertama yaitu surat keterangan dari RT dan RW, yang kedua Surat Keterangan Tidak Mampu SKTM dari Kelurahan Babakan,dan dari Kecamatan Legok, photo rumah, yang ketiga surat kontrol dari Rumah Sakit (RS), artinya ini adalah prosudur yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang, terangnya.(Red)
Penulis: Hendrik Lumban Tobing
