
Bengkulu // SP.com- 7 Maret 2026 — Kisah pilu datang dari dunia Pengadilan Bengkulu. Seorang gadis muda bernama Refpin Akhjana Juliyanti (20), asal Dusun V Tran Pangkalan, Desa Pangkalan, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan, kini harus merasakan dinginnya jeruji besi. Bukan karena kejahatan berat, tapi karena sebuah memar kecil di kaki anak majikan yang bekerja sebagai anggota DPRD Kota Bengkulu .
Yang bikin publik geram? Refpin menolak tawaran damai dengan syarat harus mengaku bersalah.
“Lebih baik saya dipenjara daripada mengakui hal yang tidak saya lakukan!” ucapnya tegas, sebuah kalimat yang kini viral dan bikin netizen terharu campur gregetan.
Kronologi: Dari Yayasan ke Jeruji Besi
Kisah Refpin bermula pada Agustus 2025. Ia bekerja sebagai pengasuh anak (babysitter) di rumah seorang anggota DPRD Kota Bengkulu berinisial Fs. Tugasnya sehari-hari mengurus rumah tangga dan menjaga anak majikan .
Pada 20 Agustus 2025, Refpin memutuskan keluar dari pekerjaannya dan kembali ke yayasan tempat ia bernaung, Yayasan PKM. Alasannya? Tidak dijelaskan detail, mungkin karena alasan pribadi atau kondisi kerja yang tidak nyaman .
Namun, tak lama setelah kepergiannya, pihak majikan menghubungi admin yayasan dan melaporkan bahwa Refpin “kabur” dan membawa barang-barang senilai Rp5 juta. Tuduhan itu sendiri kemudian berkembang jadi laporan polisi atas dugaan penganiayaan anak .
Proses Hukum Kilat: Saksi Minim, Status Melesat
Pada 22 Agustus 2025, laporan resmi dibuat oleh istri anggota DPRD berinisial AL. Refpin pun dipanggil polisi. Yang bikin heran, dalam panggilan pertama sebagai saksi, ia langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit PPA Polresta Bengkulu .
Kuasa hukum Refpin, Abu Yamin, SH dan Sopian Saidi Siregar, mempertanyakan prosedur ini. Menurut mereka, penetapan tersangka terkesan prematur dan dipaksakan .
Fakta mengejutkan bahwa tidak ada satu pun saksi mata yang melihat langsung tindakan kekerasan. Juga tidak ada rekaman CCTV yang mendukung tuduhan tersebut .
Hasil visum yang menunjukkan memar di kaki anak juga dianggap tidak bisa berdiri sendiri sebagai bukti. Memar bisa terjadi karena banyak hal, dan visum tidak bisa menunjuk siapa pelakunya .
Upaya Hukum: Praperadilan Gagal, Sidang Lanjut
Pihak Refpin sempat mengajukan gugatan praperadilan pada November 2025 untuk menguji keabsahan penetapan tersangka. Namun, upaya ini gagal setelah hakim tunggal Ratna Dewi Darimi menolak permohonan tersebut. Dengan demikian, status tersangka Refpin dinyatakan sah .
Tak menyerah, tim kuasa hukum kemudian mengajukan eksepsi (nota keberatan) dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Bengkulu pada Februari 2026. Mereka menilai dakwaan jaksa tidak disusun secara cermat dan minim bukti .
Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap pada pendiriannya bahwa unsur pidana telah terpenuhi. Perkara pun dilanjutkan ke tahap pembuktian .
Kondisi Refpin: Bertahan dengan Doa dan Tasbih
Saat ditemui di ruang tahanan Pengadilan Negeri Bengkulu, Refpin tampak berusaha tegar meski raut wajahnya tak mampu menyembunyikan kelelahan batin. Di jarinya, melingkar sebuah tasbih digital yang terus ia putar sepanjang menunggu jadwal sidang .
Sambil menahan tangis, ia mengungkapkan kerinduan mendalam kepada keluarganya di kampung halaman.
“Ingin pulang, bertemu keluarga,” ujar Refpin dengan suara bergetar .
Lantaran lokasi persidangan yang jauh dari kampung halamannya di Muratara, Refpin terpaksa menjalani seluruh proses hukum ini seorang diri, tanpa pendampingan langsung dari keluarga setiap harinya.
“Lebih Baik Dipenjara!”
Yang paling menyayat hati adalah keteguhan prinsip Refpin. Kabarnya, sempat ada tawaran perdamaian dari pihak pelapor. Syaratnya? Refpin harus mengakui perbuatannya .
Namun, dengan mata berkaca-kaca namun suara tetap tegas, Refpin menolak mentah-mentah tawaran tersebut. Baginya, kejujuran adalah harga mati yang tidak bisa ditukar dengan kebebasan semu.
“Lebih baik saya dipenjara daripada mengakui hal yang tidak saya lakukan!”
Kalimat ini kini viral di media sosial, menjadi simbol perlawanan rakyat kecil terhadap potensi kesewenang-wenangan.
Kasus Refpin membuka mata kita semua tentang betapa rentannya posisi rakyat jelata khususnya pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia. Ketika konflik terjadi dengan majikan yang memiliki status sosial lebih tinggi, PRT sering berada di posisi sulit .
Apa Selanjutnya?
Sidang kasus Refpin masih bergulir. Kuasa hukum optimis majelis hakim akan bertindak objektif dan mempertimbangkan seluruh fakta. Mereka berharap putusan nanti sesuai dengan petitum yang diajukan, yakni pembebasan atau setidaknya putusan yang adil .
Sistem peradilan pidana Indonesia sendiri tengah bertransisi ke Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP baru yang mulai berlaku 2 Januari 2026. Perubahan ini diharapkan membawa sistem lebih adil dan transparan .
Kita berdoa semoga hakim bisa melihat fakta dengan jernih. Semoga keadilan benar-benar ditegakkan, bukan hanya untuk mereka yang punya kuasa, tapi juga untuk rakyat kecil seperti Refpin.
“Lebih baik dipenjara daripada mengakui hal yang tidak saya lakukan!”
Kalimat itu akan terus bergema, menjadi pengingat bahwa di negeri ini, masih ada orang-orang yang menjunjung tinggi kebenaran meski harus membayar mahal.
Untuk warganet, viralkan kasus ini, seperti biasa di negeri ini ‘No Viral No Justice!”
Semoga Refpin segera pulang, berkumpul dengan keluarga, dan melanjutkan hidupnya.aamiin. (Red)
Andrian Saputra
Puasa hari ke 17
Refpin
#JusticeForRefpin
#RefpinMuratara
#Babysitter
#PraperadilanBengkulu #InfoBengkulu
#ReformasiPolri
