PT. BEBY ARIFIN SUKSES MAKMUR
- NOMOR : AHU-036910.AH.01.30.TAHUN 2023. KABUPATEN BOGOR
- NOMOR INDUK BERUSAHA : 2705230002784
- KBLI : 63122 – 58130
- DEWAN PENDIRI :
1.BEBY ARIFIN
2.SALEH SUNANDAR
- DEWAN PEMBINA :
- Mayjen TNI (Purn)
Dr. Deni Dadang Ahmad R, S.Sos.,M.Si (Han) - Dandim 0621/Kab.Bogor
- DEWAN PENASEHAT :
- Rahmat Mulyana
- PIMPINAN PERUSAHAAN :
- Beby Arifin
PIMPINAN REDAKSI :
- Royani David Kelana
DEWAN REDAKSI :
- H.Narya Sunarya
- Anwar Achmad
- PENASEHAT HUKUM :
- Dr. Puguh Triwibowo, S.T., S.H., M.H., M.M.
- Rohmat Selamat, S.H., M.Kn.
- KOORDINATOR LIPUTAN :
- Muhammad Denih
KEPALA BIRO KABUPATEN BOGOR :
- Supriatna Botol
KEPALA BIRO KABUPATEN LEBAK :
- Baron Saksena
KEPALA BIRO KABUPATEN PANDEGLANG :
- Waseh Wahab
KEPALA BIRO DKI JAKARTA :
- Refli Maulana
KEPALA BIRO KABUPATEN CIANJUR : - Hendra Gunawan
WARTAWAN :
- Rahmat Soleh
- Kandi (Engkan)
- Yudi Kudil
ALAMAT REDAKSI :
- Jl. Raya Kalong Jalan RT 002 RW 001 Desa Kalong 2 Kecamatan Leuwisadeng. Kab.Bogor. Jawa Barat .16640.
HANDPHONE :
- 082258586321
- 085890043500
ALAMAT EMAIL :
- arifinbeby96@gmail.com
NOMOR REKENING :
- BANK RAKYAT INDONESIA
- 480001028058530
- a/n. BEBY ARIFIN
KODE ETIK JURNALISTIK :
- Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik:
- 1. Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
- 2. Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
- 3. Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
- 4. Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
- 5. Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
- 6. Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
- 7. Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.
- 8. Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
- 9. Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
- 10. Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
- 11. Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.


