
Landak – Siaran-post.com – Praktik lancung di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 6478303 kembali memicu geram masyarakat. Meski aturan sudah terpampang nyata dan pengawasan diperketat, oknum operator SPBU ditengarai masih saja “main mata” dengan melayani pembelian BBM bersubsidi jenis Solar menggunakan drigen dalam jumlah besar.
23 April 2026. Pantauan masyarakat dan awak media di SPBU petugas dipagi hari sekitar pukul 08:17 Wib dengan santainya mengisi BBM jenis Solar ke Drigen yang di sediakan. Aksi ini diduga kuat merupakan praktik penimbunan untuk dijual kembali ke sektor industri dengan harga selangit, atau yang akrab disapa “mafia solar”.
Dari praktik ulah oknum oknum nakal SPBU 6478403 Ngabang, distribusi solar menjadi timpang. Para sopir truk logistik dan petani yang benar-benar membutuhkan subsidi BBM Solar seringkali tidak mendapatkanny karena stok “habis”.
“Kami antre dari subuh, tapi jam 9 sudah dibilang habis. Padahal tadi lihat ada mobil bawa puluhan jeriken dilayani lewat pintu belakang. Ini jelas tidak adil!” ujar salah satu sopir truk yang enggan disebutkan namanya.

Tindakan melayani pembelian BBM subsidi dengan drigen tanpa izin khusus (rekomendasi instansi terkait) adalah pelanggaran berat terhadap undang-undang. Landasan hukum yang bisa menyeret pelaku ke meja hijau. UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal 55 menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Serta peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014. Mengatur secara spesifik mengenai penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM. Pembelian menggunakan drigenn dilarang keras bagi konsumen pengguna tertentu tanpa surat rekomendasi. Peraturan Menristek/Kepala BPH Migas No. 06 Tahun 2013. Dilarang keras menggunakan drigen untuk membeli BBM jenis premium dan minyak solar (subsidi) di SPBU.
Bagi pengelola SPBU Nakal yang terbukti membiarkan atau bekerja sama dalam praktik ini, Pertamina tidak segan-segan menjatuhkan sanksi administratif hingga operasional. SPBU tersebut bisa di Skorsing pengiriman BBM selama jangka waktu tertentu. Pencabutan izin usaha secara permanen. Denda materiil sesuai kontrak kerjasama.
Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan jika melihat praktik serupa ke Pertamina atau kepolisian setempat. Jangan biarkan hak rakyat kecil dirampok oleh oknum pemburu rente.(Tim)
